ANALISIS KESIAPAN PENERAPAN POLA PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH (PPK-BLUD) DI UPTD BALAI KESEHATAN INDERA MASYARAKAT (BKIM) PROVINSI SUMATERA BARAT TAHUN 2016
PDF (English)

Cara Mengutip

Ernawati, T. (2018). ANALISIS KESIAPAN PENERAPAN POLA PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH (PPK-BLUD) DI UPTD BALAI KESEHATAN INDERA MASYARAKAT (BKIM) PROVINSI SUMATERA BARAT TAHUN 2016. Jurnal Kesehatan Masyarakat Andalas, 12(2), 67–76. https://doi.org/10.24893/jkma.v12i2.370

Abstrak

Unit Pelaksana Teknis Daerah Balai Kesehatan Indera Masyarakat (UPTD BKIM) Provinsi Sumatera Barat merupakan UPTD Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Barat yang dipersiapkan sebagai salah satu Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) yang melaksanakan pelayanan kesehatan dibidang kesehatan Indera masyarakat. Namun kualitas pelayanan dinilai masih belum optimal. Penyebabnya yaitu masalah keterbatasan dalam pengelolaan anggaran yang dimiliki oleh UPTD BKIM, sehingga tidak bisa mengembangkan mutu layanan, baik karena peralatan medis dan non medis yang tebatas maupun kemampuan sumber daya manusia. Penelitian ini bertujuan menganalisis kesiapan penerapan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) di UPTD Balai Kesehatan Indera Masyarakat (BKIM) Provinsi Sumatera Barat  tahun 2016.

            Jenis penelitian yang digunakan adalah studi kualitatif. Informan penelitian ini terdiri dari 6 (enam) informan, pengumpulan data menggunakan wawancara mendalam (indepth interview), telaah dokumen dan observasi. Data dianalisis secara triangulasi metode dan sumber.

            Hasil penelitian didapatkan kebijakan terhadap penerapan PPK-BLUD di UPTD Balai Kesehatan Indera Masyarakat (BKIM) Provinsi Sumatera Barat dilakukan berdasarkan Permendagri No.61 tahun 2007 tentang meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat untuk mewujudkan penyelenggaraan tugas-tugas  pemerintah daerah dalam memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa dan UPTD BKIM dapat dikelola dengan pola Badan Layanan Umum Daerah, dan peraturan pendukung berupa peraturan daerah mengenai pelaksanaannya belum ada, sumber daya manusia masih belum optimal, pendanaan persiapan PPK BLUD dikelola langsung oleh UPTD BKIM tahun 2016  berasal dari APBD Provinsi Sumatera Barat, sarana yang ada belum memenuhi syarat. Perencanaan pengelolaan BLUD masih belum optimal. Persyaratan substantif  yaitu melakukan penyelenggaraan pelayanan kesehatan khusus indera, penyelenggaran barang dan jasa pada saat ini berada di dinas kesehatan Provinsi. Persyaratan teknis diketahui kinerja pelayanan di UPTD BKIM cukup baik. Penilaian dokumen persyaratan administratif UPTD BKIM Sumatera Barat diketahui >60% yang berarti dokumen persyaratan administratif sudah Memenuhi syarat.

            Kesimpulan penelitian kesiapan dalam penerapan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) di UPTD BKIM Sumatera Barat telah mampu untuk menerapkan PPK BLUD. Jika dilihat dari persyaratan sumber daya yang ada, maka UPTD BKIM Sumatera Barat mampu untuk melaksanakan BLUD penuh. Peneliti menyarankan perlu membuat rancangan peraturan Gubernur Sumatera Barat tentang BLUD dan melengkapi dokumen administrative serta meningkatkan kinerja pelayanan dengan manajemen yang baik.

 

Kata Kunci    : Penerapan, BLUD, UPTD BKIM
https://doi.org/10.24893/jkma.v12i2.370
PDF (English)

Referensi

Undang.-Undang.RI Nomor 1, 2004. Perbendaharaan Negara. Jakarta.

Peraturan Pemerintah Nomor 23, 2005. Standar Akuntansi Pemerintah. Jakarta.

Kementerian Kesehatan, 2014. Profil Kesehatan Indonesia. Jakarta: Kementerian Kesehatan.

Undang-Undang Nomor 36, 2009, Kesehatan,Jakarta

Raymanel, Tahun 2012,Analisis Manajemen Piutang Pasien Rawat Inap Jaminan Asuransi di Rumah Sakit XYZ, Jakarta, FKM UI

Handoko, T.Hani, 2003, Manajemen Personalia dan Sumber Daya Manusia, Yogjakarta

Sugianto,2010, Analisis piutang Pasien Rawat Inap di Rumah Sakit Bethesda Yogjakarta, Yog­jakarta, Jurnal Manajemen Pelayanan Kese­hatan Vol 01/No.01/2010

Eduardus,Tandelilin,2002, Analisis In vestasi dan Manajemen Portofolio,Edisi 3,Yogjakarta,BPFI

Undang.-Undang. Nomor 17. 2003. Keua­ngan Negara. Jakarta

Peraturan Menteri Kesehatan, 2014, Klasifikasi dan Perijinan Rumah Sakit, Jakarta

Azwar, A., 2007. Pengantar Administrasi Kese­hatan. Jakarta: Bina Rupa Aksara

Alim, J.M. 2015. Analisis Komitmen Organisasi dan Pemerintah Daerah terhadap Kesiapan RSUD H. Padjonga Daeng Ngalle Takalar dalam Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Program Pasca Sarjana Universitas Hasanuddin Makassar.

Peraturan Pemerintah Nomor 71,2010. Standar Akuntansi Pemerintah. Jakarta

Symond, D, 2007, Kajian Perencanaan dan Penganggaran Kesehatan di Dinas Kesehatan Kota Padang Tahun 2006, Jurnal Kesehatan Masyarakat Andalas, Volume 2,No 1, halaman 116-123

Authors who publish with this journal agree to the following terms:

    • Authors retain copyright and grant the Andalas Journal of Public Health right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License (CC BY-SA 4.0) that allows others to share (copy and redistribute the material in any medium or format) and adapt (remix, transform, and build upon the material) the work for any purpose, even commercially with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in Andalas Journal of Public Health.
    • Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in Andalas Journal of Public Health.
    • Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).